jdih kamera-Button WhatsApp-Button Tugas dan Fungsi PPID

Ditulis oleh dendy on . Dilihat: 77

1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.

2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi

– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
– Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik

3. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.

4. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.

5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

6. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.

7. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.

8. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.

9. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.

10. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

11. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

TikTok : @pa.trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek