Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Kategori Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi yang dapat mengganggu perlindungan Hak kekayaan Intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
6. Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri.
7. Informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir ataupun wasiat seseorng.
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang.
9. Memorendum atau surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan karena dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan.
10. Informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Informasi yang Dikecualikan pada Pengadilan
Informasi dalam proses musyawarah hakim termasuk advisblaad.
Identitas hakim dan aparatur pengadilan yang dikenai sanksi atau masih dalam proses pemeriksaan.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu.
Identitas pelapor yang meminta kerahasiaan dalam laporan dugaan pelanggaran hakim maupun aparatur pengadilan.
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi.
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim sesuai ketentuan.
Berita Acara Sidang (BAS) dan alat bukti perkara.
Informasi lain yang telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan melalui uji konsekuensi oleh PPID.
Ketentuan
- Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui Uji konsekuensi
- Sebagian informasi dalam suatu dokumen yang dikecualikan tidak menghalangi akses terhadap bagian informasi yang terbuka.
- Informasi yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
- Jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

