
Trenggalek, 27-28 Agustus 2026. Pengadilan Agama Trenggalek melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu selama dua hari di Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Trenggalek dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang belum memiliki penetapan resmi atas pernikahannya.
Melalui layanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan persidangan untuk mendapatkan penetapan isbat nikah, tetapi juga dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara terintegrasi. Dengan demikian, proses pemenuhan dokumen hukum dan kependudukan dapat dilakukan secara lebih mudah, efektif, dan efisien.

Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Penetapan dari Pengadilan Agama selanjutnya dapat menjadi dasar dalam pengurusan dokumen kependudukan, termasuk dokumen keluarga yang diperlukan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan di Desa Dongko juga menjadi wujud nyata kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat. Dengan menghadirkan layanan secara langsung di wilayah tempat tinggal masyarakat, berbagai kendala seperti jarak, waktu, dan biaya transportasi dapat diminimalkan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan dan kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Trenggalek terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, sederhana, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

