Selamat datang disitus resmi Pengadilan Agama Trenggalek Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek
Selamat dan Sukses kepada Dr. H. Zulkarnain, SH., M.H. atas pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya semoga sukses dalam bertugas dan selalu mendapat bimbingan dari Allah SWT.
HUT BHAYANGKARA
Keluarga Besar Pengadilan Agama Trenggalek Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Semoga Polri semakin tangguh dan hebat untuk Indonesia
PENGUMUMAN
Setiap Akta Cerai yang terbit per tanggal 1 juli 2025 menggunakan EAC (elektronik akta cerai)
Informasi lebih lanjut bisa ke Loket Informasi
SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU
Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke 831
"BUPATI NGUNDUH MANTU"
Pengadilan Agama Treng- galek memberikan kemu- dahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan me- ngetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pemba- yaran dan Pemanggilan yang dilakukan secara Online.
SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disedi- akan oleh Badan Penga- was Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.
SI SURTI (SISTEM SURVEI TERINTEGRASI). Layanan. layanan yang diberikan. Data Responden. Nama serta detil responden. Form Kuisoner. Isian Form Kuisioner Survei.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.