kamera-Button WhatsApp-Button Sejarah / Riwayat Pengadilan

Ditulis oleh ADMIN IT PA.TL on . Dilihat: 4637

SEJARAH PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK

Gedung Pengadilan Agama Trenggalek

A.Pendahuluan

Peradilan Agama di Indonsesia telah ada diberbagai tempat di Nusantara sejak sebelum zaman penjajahan Belanda, yakni sejak abad XVI di zaman Kesultanan/Kerajaan Islam. Dalam sejarah yang dibukukan oleh Departemen Agama Republik Indonesia yang berjudul Seabad Peradilan Agama di Indonesia, tanggal 19 Januari 1882 adalah pertama kali dijadikan sebagai hari jadi Peradilan Agama, dengan dasar diundangkannya Ordonantie S. 1882 No. 152 tentang Peradilan Agama di Pulau Jawa dan Madura.

Setelah pemerintah kolonial Belanda menguasai wilayah nusantara, keberadaan Pengadilan Agama diperlemah dengan cara dipereteli satu demi satu kewenanganya. Pada era Kesultanan Islam, seperti di Kesultanan Demak, Ternate Goa, Bone dll,  tugas dan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Agama mencakup hampir semua aspek kehidupan manusia, namun atas rekayasa politik hukum kolonial Belanda kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura tinggal tersisa  perkara nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR), dan di luar Jawa dan Madura ditambah dengan perkara mal waris, wakaf, hibah, shadaqah, baitul mal dan lain-lain yang berhubungan dengan hal itu. Jadi ada  dualisme kompetensi Pengadilan Agama di Indoensia.

Pengadilan Agama juga dikebiri sehingga tidak dapat menjalankan eksekusi terhadap putusannya sendiri sebelum mendapatkan fiat executie (pengukuhan) dari Pengadilan Negeri. Dengan  demikian Pengadilan Agama dapat dikatakan pengadilan semu/kuasi peradilan/pengadilan serambi (sering bertempat di serambi Masjid).

Seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, keberadaan dan kewenangan Peradilan Agama semakin kuat. Lompatan besar terjadi setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, dimana eksistensi dan kedudukan  Pengadilan Agama menjadi sama dengan pengadilan lain, kompetensi absolute Pengadilan Agama menjadi sama, tidak ada bedanya yang di Jawa dan Madura serta yang ada di luar Jawa dan Madura.

Juga telah memiliki aparat juru sita dan dapat  menjalankan eksekusi sendiri terhadap putusannya, tanpa harus meminta pengukuhan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri. Namun demikian, pada posisi ini Peradilan Agama dan juga peradilan di Indonesia pada umumnya masih dibawah departemen/kementerian masing-masing. Peradilan Agama secara organesasi, administrasi dan  finansial masih dibawah Departemen Agama, Peradilan Umum di bawah Departemen Kehakiman dan Peradilan Militer di bahwah Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Sementera secara tehnis yustisial semuanya di bawah Mahkamah Agung. Jadi semua badan peradilan mempunyai dua jalur komando, yaitu dari departemen terkait dan dari Mahkamah Agung. Dimana departemen terkait adalah merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Boleh dibilang kekuasaan eksekutif masih mengkooptasi kekuatan yudikatif, sehingga kemandirian kekuasaan badang peradilan selalu dipertanyakan.

Pada Mei bulan 1998 di Indonesia terjadi perubahan politik  dengan lahirnya Era Reformasi. Lahir TAP MPR No. X/MPR/1998 yang menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif yang dikenal konsep Satu Atap (one roof system). Ketetapan ini kemudian dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah kemudian konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004. Dengan keputusan presiden tersebut terhitung mulai tanggal 30 Juni 2004 Pengadilan Agama yang pada mulanya berada di bawah naungan Departemen Agama dialihkan ke Mahkamah Agung.  

B.Pengadilan Agama Trenggalek Masa Kolonial Belanda dan Jepang

Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, termasuk  Pengadilan Agama  Trenggalek didirikan atau dibentuk berdasarkan Stbl. 1882 Nomor 152 yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1882.  Dimana ada Pengadilan Negeri didirikan Pengadilan Agama yang daerah hukum/jurisdiksinya sama dengan Pengadilan Negeri.

Keberadaan Pengadilan Agama Trenggalek dapat dilacak sejak 1893, yakni 11 tahun setelah lahirnya Stbl 1882 . Ketua pertama adalah  K. Abd. Moersjad, mulai tahun 1893 – 1925. Saat itu, Pengadilan Agama Trenggalek berwenang  memeriksa dan mengadili perkara di bidang perkawinan antara lain: perceraian,  hak memelihara anak (hadanah), penolakan anak yang dilahirkan didalam dan diluar perkawinan, kadar nafkah keluarga dan ongkos pemeliharaan anak apabila syah dan ibu anak itu bercerai, pembagian waris,  wasiyat (testamen), waqaf serta menentukan nazirnya menetapkan penanggalan dan hari raya Islam, terutapa permulaan ibadah puasa Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya.

Formasi dari pengadilan ini terdiri dari seorang Ketua, yaitu Penghulu yang diangkat pada Pengadilan Negeri sebagai penasehat dalam agama Islam dan sebanyak-banyaknya 8 orang anggota. Para penghulu yang otomatis menjadi ketua diangkat oleh residen, sedangkan anggota-anggota dari Pengadilan Agama, untuk daerah Solo dan Yogyakarta diangkat oleh Gubernur, sedangkan untuk lain tempat oleh G.G. (Stbl. 1926 No.232). Sejak tahun 1937 pengangkatan dari anggota-anggota itu dilakukan oleh Residen.

Pengadilan Agama Trenggalek tidak mendapat anggaran belanja dari pemerintah. Semua biaya pengadilan  dipikul oleh ketua, yang uangnya didapat dari ongkos-ongkos perkara. Besarnya ongkos perkara tidak sama. Untuk perceraian, fasakh dan sebagainya adalah diantara 3 dan 5 rupiah. Dalam perkara penetapan ahli waris dan pembagian waris, besarnya biaya perkara dihitung berdasarkan persentase  nilai objek sengketa. Kadang-kadang jumlahnya tidak sedikit dan memberatkan yang berkepentingan.

Meskipun tanpa anggaran dari pemerintah, Pengadilan Agama Trenggalek  masih dipercaya masyarakat dan tetap eksis. Namun kemudian Belanda secara sistematis berupaya mengerdilkan kompetensi Pengadilan Agama di Jawa – Madura dengan diberlakukan Stbl.1937 No.116 pasal 2a (mulai berlaku tanggal 1 April 1937). Sedangkan perubahan-perubahan selanjutnya disertai dengan pembentukan Hof voor Islamiettische Zaken (Mahkamah Islam Tinggi) diatur dalam Stbl.1937 No.610 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1938.

Anggaran belanja pemerintah untuk Pengadilan Agama Trenggalek baru tampak pada tahun 1937 yang setahunnya berjumlah f.14.400 untuk 80 Pengadilan Agama di Jawa – Madura, yakni rata-rata tiap Pengadilan Agama mendapat f.15,- sebulannya. Anggaran ini hanya dianggap sebagai sumbangan, atau lebih tegas lagi pengganti kerugian bagi Pengadilan Agama disebabkan penarikan hak untuk mengadili perkara waris dari umat Islam, yang mulai tanggal 1 April 1937 diserahkan kepada kekuasaan Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, sebagian dari Pengadilan Agama tidak mau menerimanya karena khawatir syubhat, sebab dengan menerima sumbangan itu berarti seolah-olah mengikhlaskan hukum faraid umat Islam diganti dengan adat recht.

Seiring dengan dicabutnya beberapa kewenangan Pengadilan Agama dan sebagai upaya mengontrol jalannya Pengadilan Agama di Jawa dan Madura, Gubernur Jenderal Belanda mengeluarkan surat tanggal 12 Nopember 1937 No. 18 tentang Pembentukan  Mahkamah Islam Tinggi dan terialisasi  pada tanggal 1 Januari 1938 berkedudukan di Surakarta yang merupakan cikal bakal Pengadilan Tinggi Agama.

Usaha untuk mengadakan perubahan oleh Mahkamah Islam Tinggi di zaman Belanda senantiasa gagal, sebab Mahkamah Islam Tinggi tidak diperbolehkan mengadakan hubungan lebih jauh dengan Pengadilan Agama selain dari pemeriksa keputusan-keputusan Pengadilan Agama yang diappealkan kepada Mahkamah Islam Tinggi.

Pada akhir pemerintah Hindia Belanda, yakni pada tahun 1941 telah disiapkan suatu peraturan untuk mendirikan Penghulugerschten, akan tetapi rencana itu sampai datangnya pemerintah Jepang belum dapat dilaksanakan, sehingga keadaan Pengadilan Agama tidak mendapat perubahan perbaikan sama sekali.

Mahkamah Islam Tinggi pada permulaan Pemerintahan Jepang mulai lagi dengan usahanya untuk mencari jalan, agar Pengadilan Agama mendapat penghargaan dari pemerintah. Langkah pertama dengan menghilangkan uang pengganti kerugian terhadap penarikan hak perkara waris sebanyak Rp. 14.400,- dijadikan belanja kantor. Ini adalah untuk mengadakan kontak pertama antara Pengadilan Agama dengan Mahkamah Islam Tinggi dan selanjutnya dengan pemerintah. Dengan adanya ongkos belanja kantor itu segala pengeluaran harus dipertanggungjawabkan dan oleh sebab itu sedikit dapat diatur tata usaha keuangan Pengadilan Agama.

Belanja kantor ini yang tadinya sebesar Rp. 45,- tiap kuartal, akhirnya mencapai suatu jumlah yang dapat menutup segala ongkos administrasi dari Pengadilan Agama, akan tetapi belanja pegawai tetap belum didapat Pengadillan Agama.

Di zaman Jepang pernah diadakan suatu musyawarah yang dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Agama sebagai ulama terkemuka, akan tetapi sifatnya jauh daripada sifat sebuah konferensi kerja dari Pengadilan Agama. Dan oleh sebab itu pada tanggal 13 sd 15 Oktober 1953 diadakan konferensi di Solo yang merupakan konferensi pertama dari segenap Pengadilan Agama di Jawa-Madura yang bersifat dinas dan membicarakan soal-soal intern dari Pengadilan Agama maupun ditinjau dari sudut hukum atau tata usahanya.

C.Pengadilan Agama Trenggalek Masa Orde Lama

Sesudah pemerintahan jatuh ke tangan Republik Indonesia, bukan saja belanja kantor itu diteruskan, akan tetapi juga diperbesar. Sebagaimana telah diterangkan di atas tidak ada pegawai-pegawai Pengadilan Agama di zaman kolonial yang mendapat gaji tetap atau honorium dari pemerintah, kecualai ketuanya, inipun tidak digaji sebagai Ketua Pengadilan Agama, akan tetapi sebagai penghulu atau penghulu kepala pada Pengadilan Negeri.

Sampai tanggal 25 Maret 1946 Mahkamah Islam Tinggi serta Pengadilan- Agama berada di bawah  Kementerian Kehakiman. Sesudah tanggal itu dengan penetapan Pemerintah No. 5/S.D. tahun 1946 Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama dipindahkan ke Kementerian Agama. Kemudian dengan persetujuan pemerintah RI Kementerian Agama dalam Maklumat No. 2 tahun 1946 mengumumkan bahwa mulai tanggal 24 April 1946 hak residen dan bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian para pegawai jawatan agama dan penghulu landraad dan para penghulu naib dicabut..

Hingga bulan Februari 1947 Penghulu Landraad yang selain menjadi Penasehat Agama Islam pada Pengadilan Negeri, juga mengurus hal-hal yang bersangkutan dengan pencatatan nikah, talak, dan rujuk, masih merangkap menjadi Ketua  Pengadilan Agama. Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 tahun 1946 pada permulaan Februari 1947 keadaan menjadi berubah. Oleh Kernenterian Agama pada tiap kabupaten diangkat seorang penghulu kabupaten, yang  khusus rnengurus pencataan  NTR sebagai kepala pencatat dan disamping itu ada pula seorang penghulu yang  khusus diserahi urusan Pengadilan Agama sebagai ketua,  di sarnping itu merangkap sebagai penasehat pada Pengadilan Negeri. Kepala pegawai pencatat NTR disebut Penghulu Kabupaten, sedang Ketua Pengadilan Agama disebut Penghulu Hakim (Maklumat Menteri Agama No. l tanggal 3 Maret 1948).

Pada tanggal 1 Januari 1948 Pengadilan Agama  Trenggalek mulai berdiri sendiri, berpisah dengan kepenghuluan Kabupaten Trenggalek dan dipimpin oleh seorang Penghulu Hakirn sebagai Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, yaitu Sdr. R.H. Ridwan dari Sidoarjo-Surabaya, sedangkan Penghulu Kabupaten Trenggalek sebagai Kepala Pegawai Pencatat NTR tetap dijabat oleh K. Qomaroeddin yang secara adminitrasi dicatat sebagai Ketua Pengadilan Agama Trenggalek tahun 1943 – 1948.

Formasi Pengadilan Agama secara agak lengkap disebutkan di sini, yaitu diatur kali pertama dengan Penetapan Menteri Agama No. 6 tahun 1946, yang kemudian diubah/ditarnbah antara lain dengan Penetapan Menteri Agama No. 3 tahun 1950, No. 14 tahun 1952, No. 43 tahun 1952, No. l0 tahun 1954, No. 25 tahun 1956, Keputusan Menteri Agama No. 33 tahun 1961, kini mengenai formasi Pengadilan Agama berlaku Keputusan Menteri Agama No. 135 tahun 1967.

Dengan adanya peraturan ini, maka urusan Peradilan Agama Trenggalek  tidak lagi menjadi suatu urusan yang sambil lalu saja, akan tetapi khusus diurus oleh suatu atap yang akan melayani urusan penyelesaian perselisihan suami-isteri. Formasi Pengadilan Agama diatur pertama kali dengan penetapan Menteri Agama No. 6/1947 yang kemudian setelah beberapa kali dirubah, terakhir  Keputusan Menteri Agama No. 135 tahun 1967.

D.Pengadilan Agama Trenggalek Masa Orde Baru

Eksentensi lembaga peradilan, termasuk Peradilan Agama di seluruh Indonesia  semakin mantap  setelah diundangkan Undang-Undang No.  l4 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pada  pasal l0 (1) menyatakan bahwa.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:

  1. Peradilan Umum;
  2. Peradilan Agama;
  3. Peradilan Tata Usaha Negara;

Dengan demikian, Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Trenggalek sebagai pengadilan negara. Selanjutnya kewenangan Peradilan Agama semakin jelas dengan lahirnya Undang-undang No. l Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kewenangan  Peradilan Agama dalarn Undang-Undang Perkawinan ini sangat banyak, yaitu:Izin untuk beristeri lebih dari seorang [pasal 3 (3)];

  1. Izin melangsungkan perkawinan bagi seorang yang belurn mencapai umur 21 tahun, bila Orang tuanya, wali atau keluarganya dalam hubungan garis lurus ada perbedaan pendapat (pasal 6);
  2. Dispensasi kawin, penyimpangan dari ketentuan usia perkawinan, minimum pria l9 tahun dan wanita l6 tahun [pasal 7(2)];
  3. Memutus tentang gugatan pencegahan perkawinan (pasal  l7-18);
  4. Merneriksa dan memutus permohonan para pihak yang perkawinannya ditolak oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (Pasal 21);
  5. Merneriksa dan memutus permohonan pernbatalan perkawinan (pasal 25,28);
  6. Gugatan tentang kelalaian kewajiban suami atau isteri [pasal 34(3)];
  7. Perceraian (Pasal 39,40);
  8. Akibat perceraian (Pasal  4).

Di  akhir masa Orde Baru terjadi lompatan yang luar biasa (lompatan satu abad) dengan lahirnya undang-undang  khusus tentang Peradilan Agama, yakni  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini mengakhiri keanekaragaman hukum di lingkungan Peradilan Agama demi terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Latar belakang  dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 karena pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama sampai tahun 1989 masih bersifat pluralistik. Karena masih didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan lama, yaitu Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan 639 dan Peraturan Pemerintah Nomor  45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99) sebagai pelaksanaan dari Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama Trenggalek bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di willayah hukum Kabupaten Trenggalek di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah. Bidang perkawinan meliputi:

  1. izin beristri lebih dari seorang;
  2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak;
  9. gugatan perceraian;
  10. penyelesaian harta bersama;
  11. penguasaan anak-anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. pencabutan kekuasaan wali;
  17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam  hal  kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Secara khusus, eksistensi Peradilan Agama dirumuskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor : 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-Undang 3 Tahun 2006 dan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, berbunyi, “ Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Dengan  demikian, Peradilan Agama merupakan salah satu pilar pelaku kekuasaan kehakiman disamping tiga pilar lainya. Berdiri sejajar dan sederajat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dan yang membedakan satu dengan lainya  hanyalah bidang tugas masing-masing. Keempatnya adalah peradilan negara dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pengelolaan organesasi, administrasi, finansial dan tehnis yuridis berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan istilah peradilan   satu atap (one roof sistem).

Tenaga tehnis maupun struktural memiliki kedudukan yang sama, sistem kepangkatan dan penggajian juga seragam. Tidak ada lagi dikotomi hakim umum, hakim agama, hakim militer, yamg ada adalah Hakim Indonesia.

E.Pengadilan Agama Trenggalek Masa Reformasi

Reformasi tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru.

Cabang-cabang kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif (DPD dan DPRRI/DPRD), eksekutif ( pemerintah pusat/daerah) dan yudikatif  (MA dan MK) dipisahkan sedemikian rupa satu sama lain agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan yang berujung pada kekuasaan tak terbatas atau kekuasaan diktator dan otoriter, sebagaimana pengalaman selama era Orde Baru.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga, Bab IX pasal 24 berbunyi:

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
  2.  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)

Eksistensi badan-badan peradilan, termasuk Peradilan Agama menjadi begitu kuat karena dimuat secara eksplisit (expressif verbis) dalam kontitusi negara, yang merupakan hukum tertinggi. Presiden maupun DPR tidak mempunyai kewenangan untuk menghilangkan atau membubarkan badan-badan peradilan tersebut.

Lebih lanjut keberadaan badan-badan  peradilan di bawah Mahkamah Agung dipertegas lagi dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Untuk lebih menguatkan tugas dan wewenang Peradilan Agama, pemerintah bersama DPR RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menambah kewenangan Peradilan Agama di bidang  ekonomi syari'ah. Bidang ekonomi syari’ah meliputi bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan bisnis syari’ah.

Makamah Agung telah mengeluarkan blue print tahun 2010-2035 sebagai panduan untuk terwujudnya peradilan kelas dunia. Berdasar blue print tersebut  Mahkamah Agung melakukan pemebenahan demi pembenahan, baik teknis yustisial maupun administrasi yustisial serta  pembenahan bidang adminstrasi umum. Mulai peningkatan kapasitas SDM, perbaikan gaji dan tunjungan hakim dan pegawai serta sarana dan prasarana.

Perbaikan gaji dan tunjangan serta perbaikan sarana dan prasarana membawa konsekuensi peningkatan kinerja hakim dan pegawai, demi mewujudkan visi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yakni terwujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung.

     Pengadilan Agama Trenggalek merespon dengan serius  semua upaya Mahkamah Agung RI memperbaiki kualitas peradilan, mulai program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), Reformasi Birokrasi, termasuk di dalamnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani.

F.Pimpinan/Ketua  Pengadilan  Agama

Pimpinan/Ketua Pengadilan Agama Trenggalek sejak tahun 1893 sampai sekarang telah mengalami penggantian sebagai berikut:

  1. Abd. Moersjad, mulai tahun 1893 – 1925;
  2. Ach, Moe’arif, mulai tahun 1927 – 1943;
  3. Qomaroeddin, mulai tahun 1943 – 1948;
  4. M. Oemar Mochtar,mulai tahun 1949 – 1958;
  5. Muhd. Anwar Sudibya, mulai tahun 1958 – 1966;
  6. Muasir  Zubaidi, mulai tahun 1966 – 1980;
  7. Abu Amar,mulai tahun 1980 – 1990;
  8. Malik, mulai tahun 1990 – 1994;
  9. Hadi Muhtarom (Plt. Ketua), mulai tahun 1994 – 1996;
  10. H. Misro Ahmadi, SH., mulai tahun 1996 – 2000;
  11. Syamsuri, S.H., mulai tahun 2000 – 2001;
  12. Thoyib, S.H., mulai tahun 2002 – 2004;
  13. H. Moh. Rois AR, S.H., mulai tahun 2004 - 2010;
  14. Mahmudi, S.H. mulai tahun 2010 – 2012;
  15. H. Anis Fuadz, S.H., mulai tahun 2012 – 2014;
  16. H. Munawan, S.H., M.Hum., mulai tahun 2014 - 2016;
  17. Musri, S.H., M.H. mulai tahun 2016 - 2018;
  18. H. Nur Chozin, S.H., M.Hum. mulai tahun 2018 - 2020;
  19. H. A. Zahri, S.H, M.H.I mulai tahun 2020 - 2022;
  20. Drs. Samsul Amri, S.H., M.H mulai tahun 2022 - sekarang.

G.Gedung Kantor Pengadilan Agama

Kantor (Gedung Kantor) Pengadilan Agama Trenggalek mulai tanggal 1 Januari 1948 hingga sekarang mengalami perubahan seperti di bawah ini:

  1. Mulai tanggal 1 Januari 1948 s.d. 31 Maret 1949 berkumpul dengan Kantor Kepenghuluan Kabupaten Trenggalek di rumah tembok kecil muka Pengulon (sebelah Selatan/Barat Daya masjid Jami') Trenggalek sampai tentara NICA/Belanda masuk menduduki kota Trenggalek pada hari Kamis Pon tanggal 31 Maret 1949.

Catatan: Semua Pegawai Pengadilan Agama Trenggalek mengungsi ke luar kota. Selama dalam pengungsian pekerjaan-pekerjaan atau sidang-sidang Pengadilan Agarna hanya dapat diadakan di ternpat yang aman yang berdekatan dengan tempat pengungsian. Wakil Ketua M. lmam Achmad dengan Panitera Abd. Rahman, sedang anggota-anggotanya (Hakim Anggota) ditunjuk ulama-ulama terkemuka di tempat. Adapun petugas/pegawai lainnya sukar dihubungi, karena tempat pengungsiannya terpencar tidak diketahui satu sama lainnya.

  1. Mulai tanggal 27 Desember 1949 s.d. 3l Maret 1951. Setelah tanggal 27 Desember 1949 (penyerahan kedaulatan kerajaan Belanda di Indonesia dan kedaulatan RI pada RIS), berkantor menyewa ruangan muka rumah milik M. Sulaiman di Jl. Condrogeni (kini Jl. R.A. Kartini) kota Trenggalek sampai tanggal 31 Maret 1951.
  2. Mulai tanggal 1 April 1951 s.d. 31 Januari 1954 pindah kantor menyewa rumah gedung milik Sdr. Darmo di Jl. Wilis 12 (kini Jl. Brawijaya) Trenggalek.
  3. Mulai tanggal 1 Februari 1954 s.d. 30 Nopember  1956 pindah kantor menyewa rumah gedung milik Ny. Atmiatun di Jl. Manikoro 7 (kini Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo) Trenggalek.
  4. Mulai tanggal 1 Desernber 1954 s.d. 19 Februari 1967 pindah kantor menyewa rumah gedung milik Sdr. Darmo di Jalan. Wilis 12 (kini Jl. Brawijaya) Trenggalek.
  5. Mulai tanggal 20 Februari 1967 s.d. 16 Agustus 1968, hari Senin, 20 Pebruari 1967 pagi gempa bumi akibat meletusnya gunung Kelut Blitar, rumah gedung yang disewa di Jl. Wilis/Brawijaya 12 (huruf e di atas) rusak, maka pada hari itu juga mengungsi/pindah mendompleng di Gedung Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah Trenggalek (Jalan . Wilis / Panglima Sudirman 29-A) sampai tanggal 16 Agustus 1968.
  6. Mulai tanggal l7 Agustus 1968 s.d. 20 Desember 1969 pindah di rurnah milik AD (yang dikuasai ABRI) milik Sar. Rochmad di Jl. Linggo/Kom. Jln. Sudarno 5 Trenggalek (izin KODAM VIII Brawijaya KODIM 0806, Surat lzin No. S.1.0 18/7/1968 tanggal 8 Juli 1968).
  7. Mulai tanggal, 21 Desember 1969 pindah di Jln. Panglima Sudirman 53 (Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek). Rumah/gedung ini pembelian Departemen Agama/Pengadilan Agama Trenggalek atas beban mata anggaran 01.026.181.05 sebesar Rp. 1.242.000,- (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah),- S.K.O Menteri Agama tanggal 2 Agustus 1969 No. B-VI/Rep.5/II/50. Sebelum tanggal 7 Oktober 1969 rumah/gedung tersebut atas nama Ny. Buntoro (Oci Kwan Nio alias Tjoa Bin Nio) alamat pasar Kaliki Dalam 108/85 Bandung - Tanahnya merupakan Hak Guna Bangunan No. 16 (bekas Rigendem Verp. No. 388/56 surat ukur tanggal 28 September 1905 No. 58);
  8. Seiring kebutuhan dan perkembangan zaman, Pengadilan Agama Trenggalek mendapatkan anggaran dari Departemen Agama Pusat untuk pengadaan tanah dan gedung. Sehingga Pengadilan Agama Trenggalek sejak tahun 1982 bertempat di Jalan Dr. Sutomo Nomor 21 Trenggalek (Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek), yang hingga saat ini masih ditempati meskipun sudah sangat tidak representatif untuk pelayanan masyarakat. Sedangkan gedung kantor yang berada di sejak tahun 1982 dialih fungsikan sebagai rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Trenggalek hingga sekarang; 
    Gedung Pengadilan Agama Trenggalek Tahun 1982 Gedung Pengadilan Agama Trenggalek Tahun 1999

H.Perubahan Nama Kantor

  • Sebelum tanggal 1 Januari 1948 bernama, RAAD AGAMA TRENGGALEK;
  • Mulai tanggal 1 Januari 1948 bernama, PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK;
  • Pada tahun 1966 hanya berlaku beberapa bulan bernama, PENGADILAN AGAMA ISLAM TRENGGALEK , kemudian diubah lagi menjadi, PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK;
  • Mulai awal tahun 1972 diubah menjadi, DEPARTEMAN AGAMA RI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK;
  • Mulai tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 menjadi, MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK KELAS 1B
  • Mulai tahun 2022 berdasarkan Keputusan MENPAN RB Nomor B/597/M.KT.01/2022 tanggal 17 Juni 2022 dari PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK KELAS 1B menjadi,  PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK KELAS 1A

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek