kamera-Button WhatsApp-Button Tingkat Pertama

SELAMAT DATANG

Selamat datang disitus resmi Pengadilan Agama Trenggalek Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Trenggalek

Selamat Menyambut Puasa Ramadhan 2024 yang 1445H

Dengan rasa syukur dan harapan yang tulus, mari sambut Ramadhan 2024 dengan senyum dan doa. Selamat datang bulan suci Ramadhan!

Jam Kerja Kantor Ramadhan 1445 H

Dengan adanya Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 1269/KPTA.W13-A/HM1.1/III/2024, Tentang jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah. Pengadilan Agama Trenggalek menerapkan Jam Kerja Kantor baru sebagaimana tertuang pada poster.

Libur dan Cuti bersama

Dalam rangka libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan pada Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1A Tutup dari tanggal 08-15 April 2024 dan buka kembali pada tanggal 16 April 2024

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Tiada yang seindah ketika hati ini tersucikan tanpa kebencian, terbasuh oleh Ramadan dan keikhlasan hati untuk saling memaafkan. Taqaballahu mina wa minkum. Minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir batin.

 

ajadwalsidangPengadilan Agama Treng- galek memberikan kemu- dahan   akses   informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

aSIPPMelalui Sistem Informasi Penelusuran      Perkara (SIPP),  anda  akan  me- ngetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

aE COURTLayanan      Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya   Perkara,  Pemba- yaran  dan  Pemanggilan yang   dilakukan   secara Online. 

aSIWASSIWAS   adalah   aplikasi pengaduan  yang  disedi- akan oleh Badan  Penga- was   Mahkamah   Agung Republik Indonesia.

abiayaperkaraEstimasi    panjar   biaya yang  dibayar oleh  pihak yang   berperkara  dalam proses        penyelesaian suatu perkara.

 

 

  • Grafik IPP dan IPK 2021

 

LAPORAN INDEKS PELAYANAN PUBLIK DAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI

 

Prog Prioritas

 

        

        

 

  • Layanan Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tanggal 16 Juli 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

A. Cerai Gugat

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan  hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
  7. Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.

 

B. Cerai Talak

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon, berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/miskin dapat mengajukannya secara cuma-cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat, Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
  6. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  7. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  8. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan Agama sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  9. Apabila pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil, dan  sisa panjar biaya perkara jika ada, dapat pula langsung mengambilnya dengan kasir.

 

C. Gugatan Harta Bersama

 

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara.  Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat.
  3. Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna  dan lain-lain.
  4. Setelah gugatan didaftarkan, penggugat  dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  5. Dalam  persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan  mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
  6. Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan,  pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
  7. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

 

D. Gugatan Waris

 

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
  7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator tidak dipungut biaya.
  8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

 

E. Itsbat Nikah (Voluntair)

 

  1. Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  2. Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.  Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.
  3. Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara melaui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukannya dengan cuma-cuma/prodeo.
  4. Setelah pembayaran panjar biaya perkara dilakukan, kemudian pemohon mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti slip pembayarkan lewat Bank tersebut, dan selanjutnya pemohon pulang dan menunggu panggilan sidang.
  5. Ketua Pengadilan Agama, membuatkan PMH dan majelis hakim yang ditetapkan harus segera membuatkan PHS/ penetapan hari sidang, yang sebelumnya diumumkan dalam waktu 14 hari melalui radio. Dan setelah 14 hari  diumumkan itu, baru sidang dapat dilakukan, dan pemohon dipanggil oleh juru sita untuk menghadiri sidang itu,  minimal 3 hari kerja sebelum  sidang  dilaksanakan.
  6. Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan Penetapan, salinan penetapan ini dapat diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang pembacaan penetapat tersebut/sidang berakhir.
  7. Salinan Penetapan dapat diambil sendiri atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan selanjutnya salinan penetapan ini dibawa dan diserahkan kepada Kantor KUA tempat tinggal pemohon, untuk dicatatkan dalam register dan menggantikannya dengan Buku Nikah.

 

  • Tentang Zona Integritas (ZI)
  • Tentang PTSP
  • Kegiatan PA Trenggalek
  • Mimbar

INFORMASI SOSMED PA. TRENGGALEK

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek