kamera-Button WhatsApp-Button Prosedur Keberatan Pelayanan Informasi

Ditulis oleh ADMIN IT PA.TL on . Dilihat: 350

Prosedur Keberatan Pelayanan Informasi

 

SUMBER : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Poin IX, Sub-Poin A-B.

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
  a. adanya penolakan atas permintaan Informasi;
  b. tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  f. pengenaan biaya yang tidak wajar;
  g. penyamapaian informasi melebihi waktu.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya;
3. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
5. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara :
  a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi, atau
  b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID;

Registrasi

1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan;
2. Formulir paling kurang memuat : 
  a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
  b. nomor pendaftaran permintaan informasi publik;
  c. tujuan penggunaan informasi publik;
  d. identitas lengkap Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
  e. alasan oengajuan keberatan;
  f.  waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
  g. nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya;
  h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima.
3.  Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon informasi publik atau kuasanya;
4.  Apabila Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan;
5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan;
6.  Petugas Layanan Informasi harus memberikan dalinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan; 
7.  PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepasa Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 hari sejak permohonan diajukan;
8. Register keberatan paling kurang memuat : nomor registrasi pengajuan keberatan, tanggal diterimanya keberatan, identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan, nomor pendaftaran permintaan informasi publik, informasi publik yang diminta, tujuan penggunaan informasi, alasan pengajuan keberatan, alasan penolakan, serta hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

 

download formulir keberatan permohonan informasi disini

*Sumber :

SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

 
 

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek