kamera-Button WhatsApp-Button Sepanjang 2019 MA Memeriksa 20.275 Perkara

Ditulis oleh Al-ansory on . Dilihat: 1030

JAKARTA | (14/02) - Mahkamah Agung menerima perkara sepanjang tahun 2019 sebanyak 19.369 perkara, meningkat  12,90% dari tahun 2018 yang menerima  17.156 perkara.  Jumlah perkara yang diterima tahun  2019 merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir, bahkan menjadi yang terbesar dalam sejarah MA.  Jumlah perkara tahun 2018 yang belum diputus MA sebanyak 906 sehingga beban perkara yang harus diperiksa oleh MA sebanyak 20.275 perkara.

Perkara terbesar yang diterima MA tahun 2019 adalah perkara  TUN sebanyak  5.446 perkara (28,22%), berikutnya perkara pidana khusus sebanyak  4996 (25,79%). Posisi ketiga ditempati perkara perdata dengan jumlah 4.786 (24,71%). Posisi berikutnya secara berturut-turut  perkara pidana umum sebanyak  1.470 (7,59%), perkara perdata khusus sebanyak 1.227 perkara (6,33%), perkara perdata agama sebanyak 1.104 perkara (5,70%), dan perkara pidana militer sebanyak 320 perkara.

 

Sebagian besar perkara Tata Usaha Negara yang diterima MA Tahun 2019 adalah perkara sengketa pajak sebanyak 4578 perkara atau 83,75% dari perkara TUN. Sedangkan perkara upaya hukum yang berasal dari PTUN  sebanyak 888 perkara atau 4,58% dari keseluruhan perkara MA.

Perkara yang mengalami kenaikan terbesar  dari tahun 2018 adalah kategori perkara pidana khusus sebesar 23,18%, disusul perkara TUN sebesar 22, 39%, lalu perkara perdata agama  sebesar 20,13%.  Perkara pidana umum mengalami kenaikan sebesar 11,87% dan perkara perdata sebanyak 3,95%.  Sementara perkara perdata khusus dan pidana militer mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018. Jumlah perkara perdata khusus menurun 14,49% dan perkara pidana militer menurun 11,60%.

Perkara Narkotika Mendominasi

Perkara yang paling banyak diajukan upaya hukum  kasasi dalam lingkup pidana khusus adalah perkara narkotika dan psikotropika sebanyak  2715 perkara (60,13%), perlindungan anak 581 perkara (12,87%), dan korupsi 533 perkara (11,81%). Sedangkan dalam pengajuan upaya hukum  peninjauan kembali ada perubahan komposisi dimana perkara korupsi menempati urutan pertama dengan jumlah perkara sebanyak 235 (56,49%), kemudian  narkotika sebanyak 127 (30,53%) dan perlindungan anak sebanyak 20 perkara (4,81%)

Tautan Aplikasi

Hubungi Kami

 

Telp / Fax : 0355-791427

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

FB : @pa.trenggalek.kelas1.A

IG : @pa.trenggalek

Youtube : PA Trenggalek

Copyright © 2020 | Pengadilan Agama Trenggalek